Minggu, 16 Desember 2012

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi


 

 

1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.

Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.

Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:

1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.

Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.

Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi.

Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.

2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  • Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
  • Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  • Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
  • Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan. (bersambung di edisi berikutnya)
 
Pengelolaan Keuangan
Permodalan
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.      Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
2.      Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3.      Penyertaan / Penanaman Modal.
 
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1. Modal untuk organisasi.
2. Modal untuk alat perlengkapan.
3. Modal kerja atau modal lancar.
4. Modal untuk uang muka kegiatan.
 
Modal Sendiri
Simpanan pokok adalah :
1.      Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2.      Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
3.      Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita koperasi.
4.      Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
 
Simpanan wajib adalah :
1.      Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2.      Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Simpanan sukarela adalah :
1.      Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2.      Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
 
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasi usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
 
Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1. Pencatatan.
2. Penggolongan.
3. Peringkasan.
4. Pelaporan.
5. Analisis data keuangan.
 
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin
dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan. (Proses penyusunan laporan
keuangan lihat gambar berikut ini).
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1. Bukti Penerimaan Kas
2. Bukti Pengeluaran Kas
3. Bukti Faktur Penjualan
4. Faktur Pembelian
5. Bukti Umum
 
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
1. Buku Harian Penerimaan Kas
2. Buku Harian Pengeluaran Kas
3. Buku Harian Penjualan
4. Buku Harian Umum
 
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan Anggota
6. Kartu Hutang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan
 
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1.      Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
 
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
 
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan
 
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca lihat contoh pada akhir materi.
 
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
 
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban
jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
 
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Format perhitungan hasil usaha lihat contoh pada akhir materi.
 
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.
 
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
 
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
 
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
1.      Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2.      Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
 
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
 
1. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
 
2. Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan jasa anggota.
 
Contoh Formulasi Perhitungan SHU
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku.
 
SHU koperasi biasanya digunakan untuk dana cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, serta dana untuk dibagikan kepada anggota. Ketetapan penggunaan dan besarnya persentase SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila diketahui informasi berikut ini :
1. Total SHU Koperasi
2. Persentase (%) SHU bagian anggota
3. Persentase (%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU bagian transaksi
5. Modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota tertentu
8. Jumlah transaksi semua anggota
 


http://www.keuanganlsm.com/download/97/keuangan-koperasi-3

 

 

3 komentar:

  1. DAFTAR KONTES SEO 2014

    Kontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
    (TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    BalasHapus
  2. terimakasih informasinya,,,sangat bermanfaat
    nice post
    ST3Telkom

    BalasHapus
  3. Terima kasih informasinya. Kunjungi www.modalkredit.com

    BalasHapus