Koperasi kredit/Credit
Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit
memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia
kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
VISI
Terwujud dan berkembangnya lembaga pelayanan keuangan yang
tangguh, terpercaya dan dikelola secara professional berdasarkan nilai-nilai
dan prinsip-prinsip koperasi/ koperasi kredit
MISI
- Memperkokoh jaringan kerjasama dalam Gerakan
Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) yang berbasis pada anggota.
- Mengembangkan Manajemen usaha yang sehat demi
meningkatkan produktivitas pelayanan Silang Pinjam, Daperma, Audit dan
Pendidikan.
- Menumbuhkembangkan komunitas GKKI dalam masyarakat
menuju terwujudnya tata ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
TUJUAN
- Terwujudnya struktur organisasi yang kuat,
kokoh dan mandiri dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI).
- Terwujudnya Inkopdit sebagai Badan Usaha Keuangan
tingkat Nasional yang dikelola secara professional, tangguh, terpercaya
dan mandiri.
- Terwujudnya komunitas kopdit sebagai
gerakan ekonomi yang eksis, dicintai masyarakat, semakin meluas sebagai
penopang sistem ekonomi Kerakyatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar