Minggu, 16 Desember 2012

KREDIT UNION


Koperasi kredit/Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

VISI

Terwujud dan berkembangnya lembaga pelayanan keuangan yang tangguh, terpercaya dan dikelola secara professional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi/ koperasi kredit

MISI
  • Memperkokoh jaringan kerjasama dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) yang berbasis pada anggota.
  • Mengembangkan Manajemen usaha yang sehat demi meningkatkan produktivitas pelayanan Silang Pinjam, Daperma, Audit dan Pendidikan.
  • Menumbuhkembangkan komunitas GKKI dalam masyarakat menuju terwujudnya tata ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

TUJUAN
  • Terwujudnya struktur organisasi yang kuat, kokoh dan mandiri dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI).
  • Terwujudnya Inkopdit sebagai Badan Usaha Keuangan tingkat Nasional yang dikelola secara professional, tangguh, terpercaya dan mandiri.
  • Terwujudnya komunitas kopdit sebagai gerakan ekonomi yang eksis, dicintai masyarakat, semakin meluas sebagai penopang sistem ekonomi Kerakyatan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar