Jumat, 18 Januari 2013

Kamu yang Sangat Berarti


Saat malam tiba, sepi dan dingin yang kurasakan..

Hanya sebuah bingkai yang menemaniku..

Terlukis saat-saat indah bersamamu..

Tiada lagi canda dan tawa yang ku dengar..

Tiada lagi keribut yang mewarnai hariku..

Dan tiada lagi kamu bersamaku..

 

Kini hanya aku sendiri..

Terkubur sepi bersama angan kita..

Terbang dan melayang jauh bersama bintang..

Menembus dingin malam tanpa kehangatan..

 

Jarak dan waktu yang tidak bersahabat..

Memisahkan kita tanpa peduli..

Sekarang hanya kangen yang tersisa..

Berharap kamu kembali..

Kembali untuk menjemput raga ini..

Melanjutkan kisah yang sempat terputus..

Tanpa tau apa akhir cerita ini..

PETUALANGAN KUCING

   Pada suatu hari ada seekor anak Kucing yang dibuang oleh pemiliknya di suatu taman. Anak kucing itu tampak mengerti dan wajahnya menjadi tampak sangat sedih. Pada suatu ketika anak kucing tersebut mencoba untuk mencari jalan untuk kembali kepada pemiliknya. Ia dengan wajahnya yang tampak sedih berjalan dan terus berjalan. Namun dia tak dapat menemukan jalannya,meskipun begitu ia tak pernah menyerah,dan terus berjalan sambil berharap dapat kembali atau ada orang yang berbaik hati mau memungut dan merawatnya.
     
     Dalam perjalanannya ia menemui banyak cobaan,pada suatu ketika ia sampai di sebuah Jalan yan begitu besar dan ia mencoba untuk menyeberanginya. Saat berusaha menyeberangi jalan tersebut tiba-tiba sebuah mobil datang dan hampir saja menabrak dirinya. Ia segera berlari kencang kembali ke tempat asal dan dengan beruntung dapat menghindari mobil tersebut. Lalu pada saat Ia melintasi sebuah daerah pertokoan,bagitu ramainya ia pun terkadang hampir terinjak oleh kaki manusia yang lalu lalang di tempat itu. Karena ia merasakan bagitu lelah,ia mencoba untuk berhenti sesaat untuk beristirahat. Namun tempatnya beristirahat dekat dengan sebuah toko yang kebetulan menjual ikan,begitu penjaga toko melihat,ia langsung mengambil sebuah sapu dan mengusir Kucing tersebut sambil memukulinya,karena sang penjaga toko mengira ia adalah kucing liar yang suka mencuri.
Kucing tersebutpun kaget dan ia segera berlari sehingga ia sama sekali tidak dapat beristirahat.
setelah cukup jauh,akhirnya Kucing tersebut benar-benar merasa kelelahan,ia belum makan dan harus terus berlari. Namun sepertinya ia belum diperbolehkan untuk beristirahat. Ketika ia baru akan beristirahat,se-ekor anjing melihatnya dan tiba-tiba berlari kearahnya. Ia pun kaget dan karena takut pada anjing,maka ia pun segera berlari,namun kali ini tidak semudah kabur dari masalah yang sebelumnya. Anjing tersebut terus menerus mengejarnya. Ia pun terus dan terus berlari untuk kabur dari kejaran anjing tersebut.
 
       Pada akhirnya entah bagaimana ia berhasil lepas dari kejaran anjing tersebut. Namun entah kenapa ia kembali ke tempat asal dimana ia dibuang oleh pemiliknya. Namun dia tak begitu memikirkan hal tersebut,karena lapar dan begitu lelah setelah harus terus berlari-dan berlari,ia merasakan sudah tidak memiliki tenaga lagi untuk berjalan dan ingin sekali rasanya untuk segera beristirahat. Namun secara tiba-tiba di daerah itu turun hujan yang begitu deras. Dengan sisa tenaga terakhirnya untuk menuju taman tersebut untuk pberteduh dibawah sebuah perosotan. Begitu ia sampai,ia langsung terbaring lemas karena sudah tak punya sisa tenaga lagi. Disaat tersebut,datanglah seseorang wanita yang kemudian melihatnya dan merasa kasihan seakan mengerti kondisinya. Kemudian wanita ini memungutnya untuk merawatnya dan menjadikannya peliharaan. Akhirnya,ia pun dapat kembali hidup dengan aman dan bahagia.
 
 
 
    
   

Minggu, 16 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

 
 
 

 


A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) : rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK) : rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa : rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan/pembagian/peleburan/pembubaran koperasi apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya sebagai pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.


Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.












Rapat Tahunan Angota


Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Organisasi koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
       1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi
      
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
       
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
      
4.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
      
5.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
      
6.     Memberhentikan pengurus; dan
      
7.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

       Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
       1.     Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
       2.     Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
      3.     Penilaian laporan pengawas
      4.     Menetapkan pembagian SHU
      5.     Pemilihan pengurus dan pengawas
       6.     Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
      7.     Masalah-masalah yang timbul


 

 

Pola Manajemen Koperasi


Pengertian : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
     a)      Anggota
     
b)      Pengurus
     
c)      Manajer
     
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas


Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana seluruh anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
               Anggaran dasar
      •         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
               Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
               Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
               Pembagian SHU
               Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
 
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi: otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn fungsi pengurus adalah :
              Pusat pengambil keputusan tertinggi
               Pemberi nasihat
               Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
               Penjaga berkesinambungannya organisasi
               Simbol
 
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap kepengurusan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

·         mempunyai kemampuan berusaha
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan didengarkan  nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) :

·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

·         Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

·         Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen

·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

·         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

·         Stabilitas kerjasama.

·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

 Sumber : widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop....

 

KREDIT UNION


Koperasi kredit/Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

VISI

Terwujud dan berkembangnya lembaga pelayanan keuangan yang tangguh, terpercaya dan dikelola secara professional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi/ koperasi kredit

MISI
  • Memperkokoh jaringan kerjasama dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) yang berbasis pada anggota.
  • Mengembangkan Manajemen usaha yang sehat demi meningkatkan produktivitas pelayanan Silang Pinjam, Daperma, Audit dan Pendidikan.
  • Menumbuhkembangkan komunitas GKKI dalam masyarakat menuju terwujudnya tata ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

TUJUAN
  • Terwujudnya struktur organisasi yang kuat, kokoh dan mandiri dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI).
  • Terwujudnya Inkopdit sebagai Badan Usaha Keuangan tingkat Nasional yang dikelola secara professional, tangguh, terpercaya dan mandiri.
  • Terwujudnya komunitas kopdit sebagai gerakan ekonomi yang eksis, dicintai masyarakat, semakin meluas sebagai penopang sistem ekonomi Kerakyatan.

Sumber :

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi


 

 

1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.

Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.

Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:

1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.

Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.

Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi.

Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.

2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  • Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
  • Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  • Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
  • Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan. (bersambung di edisi berikutnya)
 
Pengelolaan Keuangan
Permodalan
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.      Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
2.      Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3.      Penyertaan / Penanaman Modal.
 
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1. Modal untuk organisasi.
2. Modal untuk alat perlengkapan.
3. Modal kerja atau modal lancar.
4. Modal untuk uang muka kegiatan.
 
Modal Sendiri
Simpanan pokok adalah :
1.      Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2.      Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
3.      Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita koperasi.
4.      Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
 
Simpanan wajib adalah :
1.      Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2.      Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Simpanan sukarela adalah :
1.      Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2.      Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
 
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasi usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
 
Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1. Pencatatan.
2. Penggolongan.
3. Peringkasan.
4. Pelaporan.
5. Analisis data keuangan.
 
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin
dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan. (Proses penyusunan laporan
keuangan lihat gambar berikut ini).
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1. Bukti Penerimaan Kas
2. Bukti Pengeluaran Kas
3. Bukti Faktur Penjualan
4. Faktur Pembelian
5. Bukti Umum
 
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
1. Buku Harian Penerimaan Kas
2. Buku Harian Pengeluaran Kas
3. Buku Harian Penjualan
4. Buku Harian Umum
 
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan Anggota
6. Kartu Hutang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan
 
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1.      Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
 
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
 
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan
 
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca lihat contoh pada akhir materi.
 
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
 
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban
jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
 
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Format perhitungan hasil usaha lihat contoh pada akhir materi.
 
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.
 
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
 
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
 
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
1.      Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2.      Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
 
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
 
1. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
 
2. Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan jasa anggota.
 
Contoh Formulasi Perhitungan SHU
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku.
 
SHU koperasi biasanya digunakan untuk dana cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, serta dana untuk dibagikan kepada anggota. Ketetapan penggunaan dan besarnya persentase SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila diketahui informasi berikut ini :
1. Total SHU Koperasi
2. Persentase (%) SHU bagian anggota
3. Persentase (%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU bagian transaksi
5. Modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota tertentu
8. Jumlah transaksi semua anggota
 


http://www.keuanganlsm.com/download/97/keuangan-koperasi-3