1. Manajemen Keuangan Sebagai
Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi
koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan
pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang
mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.
Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang
paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang
memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.
Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga
pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas
organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai
cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan
atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan
dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan
dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas
menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan
aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi
merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan
oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh
anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan
identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi
sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi
jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih
efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang
merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan
bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja
pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari
amanah.
Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat
terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan
normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik.
Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian
organisasi koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini
sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam
menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang
akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus
dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh
karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka
diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan
unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan
menentukan kemajuan koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas
penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip
ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal
penting, antara lain:
- Pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian
(controlling).
- Kegiatan pencarian dana
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal,
baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
- Kegiatan penggunaan dana,
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik
dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
- Prinsip ekonomi, adalah suatu
prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang
terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu
tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang
akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
- Prinsip koperasi dan aturan
lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang
dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang
telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada
masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan
koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan
adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal
melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa
modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan
demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola
dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan. (bersambung di edisi
berikutnya)
Pengelolaan
Keuangan
Permodalan
Berhasil
tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan
keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak
koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber
pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.
Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan
langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
2.
Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota,
perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3.
Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan
penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1. Modal untuk
organisasi.
2. Modal untuk
alat perlengkapan.
3. Modal kerja
atau modal lancar.
4. Modal untuk
uang muka kegiatan.
Modal Sendiri
Simpanan pokok
adalah :
1.
Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang
pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2.
Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon
anggota.
3.
Dapat diminta kembali sesudah keluar dari
keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita
koperasi.
4.
Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung
risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
Simpanan wajib
adalah :
1.
Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali
memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2.
Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan
koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah
total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Simpanan
sukarela adalah :
1.
Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu,
tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2.
Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu),
simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi
bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasi usaha,
yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
Proses
Penyusunan Laporan Keuangan
Proses
penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1. Pencatatan.
2.
Penggolongan.
3.
Peringkasan.
4. Pelaporan.
5. Analisis
data keuangan.
Kegiatan
pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin
dan
berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan. (Proses penyusunan
laporan
keuangan lihat
gambar berikut ini).
Buku-buku
dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1. Bukti
Penerimaan Kas
2. Bukti
Pengeluaran Kas
3. Bukti
Faktur Penjualan
4. Faktur
Pembelian
5. Bukti Umum
Sedangkan buku
khusus (special journal) yang digunakan adalah :
1. Buku Harian
Penerimaan Kas
2. Buku Harian
Pengeluaran Kas
3. Buku Harian
Penjualan
4. Buku Harian
Umum
Buku tambahan
(subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
1. Buku Kas
Kasir
2. Kartu
Simpanan Anggota
3. Kartu
Persediaan
4. Kartu
Piutang Anggota
5. Kartu
Piutang bukan Anggota
6. Kartu
Hutang
7. Kartu
Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu
Pembelian Anggota
10. Kartu
Barang Titipan
Pelaporan
Keuangan Koperasi
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Laporan
keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah
seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan
harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan
termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan
format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang
Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan
keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
Hasil Usaha
3. Laporan
Arus Kas
4. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan
atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu
tertentu. Format neraca lihat contoh pada akhir materi.
Aktiva yang
diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak
diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Simpanan
anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban
jangka pendek
atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar
nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama
dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan,
cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar
nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima
disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib.
Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas
nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui
sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
Perhitungan
Hasil Usaha
Perhitungan
hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi
kotor dengan non-anggota. Format perhitungan hasil usaha lihat contoh pada akhir
materi.
Laporan Arus
Kas
Laporan arus
kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa
hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar
taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi
yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup
4 (empat) unsur yaitu :
1. Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Catatan atas
Laporan Keuangan
Catatan atas
laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
1.
Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan
beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota,
kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan
sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2.
Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau
pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai
oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan
usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Masalah
Akuntansi Koperasi
Permasalahan
akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
1. Penyertaan
masing-masing anggota.
Pada koperasi
yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota)
disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama
yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon,
beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam
hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran
bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
2. Pembagian
sisa hasil usaha.
Sisa hasil
usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha
yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan
kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa
modal dan jasa anggota.
Contoh
Formulasi Perhitungan SHU
SHU koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku.
SHU koperasi
biasanya digunakan untuk dana cadangan, dana pendidikan, dana pengurus,
pengawas, manajer, dan karyawan, serta dana untuk dibagikan kepada anggota.
Ketetapan penggunaan dan besarnya persentase SHU diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila diketahui informasi berikut ini :
1. Total SHU
Koperasi
2. Persentase
(%) SHU bagian anggota
3. Persentase
(%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase
(%) SHU bagian transaksi
5. Modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) semua anggota
7. Transaksi
anggota tertentu
8. Jumlah
transaksi semua anggota
|