Sabtu, 29 September 2012

Koperasi

KOPERASI

 
 
 
A.Pengertian Koperasi
        Koperasi : organisasi yang dimiliki dan dilakukan demi kepentingan bersama. Koperasi mendasari kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang memiliki asas kekeluargaan.
 
B.Arti Lambang Koperasi
        Seperti yang telah kita ketahui,bahwa koperasi memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar maupun tulisan berupa Roda gigi,Rantai,Kapas dan Padi,Timbangan,Bintang dalam perisai,Pohon beringin,Koperasi Indonesia,Warna Merah Putih.
Berikut ini adalah arti dari lambang2 tersebut :
  • Roda Gigi : Upaya kerja keras yang dilakukan secara terus menerus.
  • Rantai : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan.
  • Padi dan Kapas : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
  • Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi yg secara umum menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Kewajiban" dan "Hak".
  • Bintang dalam perisai : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  • Pohon Beringin : Merupakan simbol dari kehidupan.
  • Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,pengelola dan pemilik perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  • Warna Merah Putih : Merupakan warna yang menjadi dasar dari Bangsa Indonesia
C.Prinsip Koperasi
      Prinsip koperasi : merupakan ide-ide yang meenjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikemukakan oleh Federasi koperasi non-pemerintah internasional adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri terdapat Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 yang berisi:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
D.Jenis-jenis Koperasi
     Jenis-jenis koperasi dibagi dalam beberapa hal :
  1. Berdasarkan Fungsi Koperasi
    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi : koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir,dimana anggota juga berperan sebagai pembeli.
    - Koperasi penjualan/pemasaran : koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Dalam hal ini anggota koperasi berperan sebagai penjual.
    - Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
    - Koperasi jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  2. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja- Koperasi Primer : koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang.
    - Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    Koperasi sekunder dibagi menjadi :
        - koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
        - gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
        - induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.
  3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    -
    Koperasi produsen
     : koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa.
    - Koperasi konsumen :koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
E.Fungsi dan Peran Koperasi
     Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
F. Isu Tentang Revisi UU Koperasi
      Belum lama ini kita semua mendengar tentang adanya wacana Revisi UU koperasi untuk menggantikan UU No.25 tahun 1996,namun revisi UU koperasi ini menentang bahkan mampu merusak prinsip-prinsip dasar koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan sukarela,karena revisi UU akan membuat koperasi menjadi seperti PT dimana kepemilikannya bukan lagi menjadi milik masyarakat namun menjadi mereka yang mampu membeli saham koperasi tersebut.
     Banyak pihak yang kurang setuju mengenai UU koperasi yang akan di ganti terutama mengenai modalnya. Apabila modal koperasi di ganti dengan saham berati hanya sekelompok masyarakat saja yang mengambil ahli koprasi,dan kegiatan koperasi bukan lagi untuk mensejahterakan anggotanya namun berubah untuk kepentingan bisnis. Selain itu dengan adanya sistem saham memungkinkan adanya anggota lain yang tidak mampu untuk membeli saham hanya sebagai pekerja saja sehingga terjadi sistem upah.
     Padahal dalam pasal 45 di jelaskan bahwa pembagian hasil usaha sesuai dengan jasa usaha yang di lakukan. Maka sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan,namun jika terjadi penggantian UU koperasi maka hal ini tidak berlaku lagi karena terjadi sistem upah dimana semua anggota baik yang bekerja keras dan yang tidak akan mendapat upah yang sama,dan tentunya ini tidak lah adil bagi mereka yang bekerja keras,dan hal ini menentang prinsip koperasi yang adil dan seimbang antara hak dan kewajiban. Selain bila di ganti dengan sistem saham, berarti pihak luar yang bukan anggota dapat masuk selama memiliki modal yang besar. sehingga ada kemungkinan lama ke lamaan fungsi koperasi tergeser bukan lagi bedasarkan asas keluargaan melainkan untuk mewujudkan laba sebesar-besarnya atau kepentingan-kepentingan individu tertentu.
      Tentunya hal ini akan merusak segala tatanan sistem yang selama ini menjadi asas koperasi dan merupakan landasan koperasi. Karena koperasi bukanlah organisasi yg ditujukan untuk melakukan kegiatan bisnis,mencari laba sebesar-besarnya,melainkan kegiatan yang memiliki maksud untuk memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera,jadi seandainya revisi UU koperasi terlaksana tentunya hal ini akan semakin jauh dari terwujud,karena hanya akan menguntungkan para pemegang saham koperasi saja.
     
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar