Sabtu, 29 September 2012

contoh pendahuluan tulisan ilmiah


Komisi Pemberantasan Korupsi

Bab I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Upaya untuk memberantas korupsi ternyata telah ada sejak orde lama dan bahkan telah berkali-kali di bentuk badan untuk memberantas korupsi. Namun upaya itu tidak berhasil atau bahkan tidak berjalan dengan efektif dan bahkan kasus korupsi semakin tumbuh subur di negara ini. Sampai terbentuklah KPK pada tahun 2003 yang di perkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kewenangan sebagai badan resmi untuk memberantas korupsi ini, KPK telah banyak memecahkan kasus korupsi.
Beberapa kasus yang menjadi pernah sorotan masyarakat yaitu kasus Gayus Tambunan mengenai mafia pajak, kasus M.Nazaruddin mengenai pengelapan dana wisma atlet, dan kasus yang baru yaitu nunun nurbaetie tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Dan mungkin kasus yang baru baru ini kita semua dengar mengenai simulasi dalam pembuatan SIM yang melibatkan POLRI. Masih banyak lagi kasus-kasus yang telah di pecahkan oleh KPK. Dan apa selanjutnya? Saat ini KPK telah mengadakan penyelidikan terhadap para anggota DPR,dan juga Badan anggaran DPR, Tentu saja dengan adanya penyelidikan KPK para anggota DPR ini merasa terganggu oleh pihak KPK, sehingga DPR mengajukan untuk merevisi kembali UU mengenai KPK. Disinilah terjadi pro kontra yang sekarang menjadi sorotan masyarakat dan partai politik lainnya. Ditambah lagi berdasarkan juru bicara KPK,Johan Budi SP,KPK yg menjadi bahan Utama dsini sama sekali tidak di undang dalam rapat pembahasan revisi UU KPK dan juga sama sekali tidak pernah dimintai pendapat mengenai revisi UU KPK ini,sehingga menimbulkan banyak hal yang janggal dari wacana revisi UU KPK ini,karena terkesan dipaksakan oleh anggota DPR. Padahal sebelum KPK menyelidiki kasus korupsi di DPR,UU KPK ini sama sekali belum pernah di permasalahkan. Sementara itu DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam pemerintahan,dimana sebagian besar dari masyarakat merasa tidak perlu adaya revisi,namun DPR seperti tidak mendengarkan keinginan masyarakat. Maka dari itu disini saya akan membahas mengenai revisi UU mengenai KPK dan dampaknya bagi masyarakat dan kehidupan kewarganegaraan.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam kaitannya dengan KPK, sebagai berikut
  1. Perlukah revisi KPK diadakan?
  2. Point-point apa sajakah yang di ajukan oleh DPR untuk di revisi?
  3. Apa sebenarnya niat DPR di balik wacana merevisi UU KPK tersebut?
  4. Apa dampak bila revisi KPK tersebut di sahkan?
  5. Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai revisi KPK dengan kinerja KPK saat ini?
  6. Dalam menangani kasus korupsi KPK dapat menyadap pembicaraan setiap orang/masyarakat,apakah hal ini merusak privasi masyarakat atau tidak?
  7. Bagaimana proses penghukuman koruptor selama ini yang mendapatkan hukuman yang ringan,jika dibanding dengan hukuman diterima oleh seorang maling??
  8. Seandainya revisi UU KPK terlaksana,bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap hal ini? 

1.3 Pembahasan masalah
Berdasarkan perumusan masalah yang telah diberikan di atas,pada bagian ini akan dibahas secara detail masalah tersebut di atas.


1.3.1 Perlukan Revisi UU KPK diadakan?

Bedasarkan masalah yang ada mengenai perlu tidaknya UU No.30 tahun 2002 di revisi atau tidak,samapai saat ini masih terus menjadi perbincangan yang sangat alot,namun berdasarkan berita-berita yang saya peroleh banyak kalangan yang menolak revisi UU KPK tersebut,pada dasarnya mereka menilai bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK sehingga KPK tidak lagi mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini banyak terjadi di parlemen,dan akan membuat KPK menjadi sederajat dengan POLRI dan lembaga penegak hukum yang lain. Tentunya hal ini tidak lah baik,karena seharusnya KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi yang kuat dan independen,sperti julukan yang dibarikan bagi KPK yaitu lembaga Super Body,jadi sudah seharusnya KPK memiliki hak penuh dalam penangan dan penyelesaian kasus korupsi yang terjadi.
 
1.3.2 Point-point apa saja yang diajukan DPR untuk di revisi?
Dalam hal ini pada umumnya DPR mengajuka 3 point mengenai UU KPK untuk direvisi, point-point tersebut adalah pertama, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan di beri batas,atau setidaknya meminta izin kepada pengadilan jika ingin melakukan penyadapan. Seperti yang kita semua ketahui bahwa,dalam menangani tindak korupsi harus cepat,karena semakin lama akan semakin sulit untuk membongkar kasus korupsi tersebut. Namun jika harus meminta izin terlebih dahulu tentunya akan memakan waktu yang cukup lama karena seperti yang kita mungkin ketahui banyak prosedur dan pertimbangan yang harus dilakukan sehingga tidak bisa dilakukan penyadapan dengan segera,dan hal ini akan memungkinkan bukti yang seharusnya bisa didapat saat itu juga menjadi bisa dihilangkan akibat emnunggu prosedur pemintaan ijin untuk melakukan penyadapan. Point ke-2 yang ingin di revisi oleh komisi III DPR adalah penghilangan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi. KPK seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam penindakan korupsi,dimulai dari penyelidikan,penangkapan,penuntutan dan lain-lain yang berhubungan dengan penindakan kasus korupsi. Seandainya kewenangan KPK ini dihilangakan tentunya akan menghambat kerja KPK dalam mengurus tindak pidana korupsi dan juga memungkinkan semua kasus yang sedang ditangani KPK akn terhenti karena KPK tidak dapat menuntut tersangka kasus korupsi dan hal ini tentunya membuat para koruptor dengan mudah meloloskan diri dari jeratan hukum karena secara otomatis penuntutan akan dilakukan oleh kejaksaan,dimana yang telah kita ketahui di kejaksaan sering kali terjadi manipulasi dimana tidak sedikit juga tersangka korupsi yang mendapat hukuman yang ringan. Point yang ke-3 adalah DPR menginginkan dibentuknya Badan Pengawas KPK. Memang anggota KPK juga merupakan manusia yang tidak bisa lepas dari kesalahan,namun badan pengawas ini tentunya akan membatasi keleluasaan KPK dalam menanganin kasus KPK karena badan ini dibentuk oleh DPR jadi bukan tidak mungkin jika ada tersangka korupsi di DPR yang akan diselidiki oleh KPK,namun KPK d awasi badan pengawas ini,bukan tidak mungkin badan pengawas ini akan memberitahukan kepada yang bersangkutan tentang penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK sehingga tersangka bisa menghilangkan semua bukti yang ada sebelum KPK memulai penyelidikan,karena penyelidikan KPK bocor ke tersangka. Tentunya hal ini akan semakin mempersulit KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi yang tentunya merugikan negara.

 
1.3.3. Apa sebenarnya niat DPR di balik wacana merevisi UU KPK tersebut?
Tentunya setelah kita melihat point-point yang ingin di revisi oleh DPR kita bertanya-tanya sebenarnya apa maksud DPR ingin merevisi UU KPK? Jika kita melihat point-point yang telah diuraikan di atas dan juga proses penangan kasus korupsi yang ada d DPR yang sedang di tangani oleh DPR tentunya ini seperti membuat DPR ingin memperlemah KPK sehingga KPK tidak lagi dapat menyelidiki kasus yang terjadi di DPR. Tentunya dari pihak DPR pun banyak yang menyangkal bahwa revisi UU KPK memperlemah KPK,namun disini DPR merupakan wakil rakyat di pemerintahan dimana dsini rakyat pun banyak yang menilai bahwa revisi UU KPK tidak diperlukan karena hanya akan membuat KPK tidak berdaya,namun DPR seakan tidak mendengarkan keinginan rakyat tersebut dan tetap mencoba untuk merevisi UU KPK tersebut.

 
1.3.4. Apa Dampaknya bila Revisi UU KPK tersebut disahkan?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya,jika seandainya revisi UU KPK disah kan maka KPK akan menjadi tidak berdaya dalam penanganan kasus korupsi,dan tentunya hal ini akan membuat banyak koruptor semakin bebas berkeliaran karena KPK sudah tidak lagi berdaya,dan negara akan semakin merugi karena semakin banyak dana negara yang dapat digunakan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan seluruh warga negara,akibat di korupsi oleh para koruptor yang bebas berkeliaran dari pengawasan KPK.

1.3.5. Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai revisi KPK dengan kinerja KPK saat ini? Sampai saat ini banyak anggota masyarakat yang menyukai hasil kerja dari KPK yang berhasil membongkar banyak kasus korupsi yang terjadi di Tanah air ini. Terbukti bahwa beberapa waktu lalu,Indonesia menjadi negara yang sangat baik dalam penanganan kasus korupsi,dan merupakan negara yang ditakuti oleh para koruptor,hal ini terbukti dengan banyaknya koruptor yang berusaha kabur keluar negeri jika sampai diketahui oleh KPK. Memang tidak sedikit juga yang merasa bahwa kinerja KPK masih kurang terutama setelah masalah yang terjadi di KPK beberapa waktu lalu terhadap kepala pimpinan KPK. Namun sampai sejauh ini KPK berdasarkan berita yang saya peroleh KPK masih merupakan lembaga yang paling di sukai oleh masyarakat karena sejalan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi dari Tanah Air Indonesia ini,sehingga bukan tidak mungkin masyarakat akan bergerak seandainya ada yang berusaha macam-macam dengan KPK dan berusaha memperlemah KPK. karena masyarakat begitu menginginkan memberantas korupsi tentunya banyak kalangan masyarakat yang menentang wacana revisi UU KPK tersebut karena revisi UU KPK tersebut hanya akan membuat KPK menjadi tidak berdaya dan membebaskan korupsi untuk terus berjalan.

1.3.6. Dalam menangani kasus korupsi KPK dapat menyadap pembicaraan setiap orang/masyarakat,apakah hal ini merusak privasi masyarakat atau tidak?
Tentunya sampai pada titik tertentu penyadapan ini merupakan pelanggaran privasi setiap individu,dimana setiap individu boleh memiliki privasi. Namun dengan adanya penyadapan ini privasi ini tidak ada. Memang banyak jalan yang dapat ditempuh untuk membongkar korupsi,namun penyadapan merupakan salah satu cara yang efektif dalam mengungkap kasus korupsi karena berasal dari sang tersangka sendiri,namun tentunya KPK harus benar-benar memperhatikan hal yang benar-benar menjadi privasi setiap individu dan tidak terlalu masuk kedalamnya. Jadi seandainya bukan untuk kepentingan pengungkapan korupsi setidaknya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tidak disalah gunakan,

Bagaimana proses penghukuman koruptor selama ini yang mendapatkan hukuman yang ringan,jika ibanding dengan hukuman diterima oleh seorang maling?
Memang KPK memiliki hak untuk melakukan penututan terhadap tersangka korupsi,namun seperti yang kita telah ketahui juga bahwa penjatuhan hukuman dilakukan oleh hakim di pengadilan,dan tidak tertutup kemungkinan bahwa terjadi manipulasi dalam pengadilan sehingga bisa saja hakim atau jaksa penuntut di pengadilan di manipulasi sehingga para koruptor diberikan hukuman ringan karena para hakim dan jaksa penuntut pun bisa di suap karena koruptor memiliki uang,hal ini justru berbdanding terbalik dengan tersangka kasus kecil yang justru diberikan hukuman yang berat hanya karena mereka tidak mampu. Tentunya hal ini juga harus menjadi perhatian bahwa hukum di Indonesia masih belum bisa adil kepada setiap tersangka dan uang masih memainkan peran penting dalam penjatuhan hukuman kepada tersangka

Seandainya revisi UU KPK terlaksana,bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap hal ini? Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa KPK merupaka lembaga penegak hukum yang disukai masyarakat karena memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi dan juga prestasi yang telah ditunjukan oleh KPK sampai sejauh ini,bukan tidak mungkin bahwa masyarakat akan bergerak jika revisi UU KPK yang melemahkan KPK sampai terlaksana.


1.4 Tujuan penelitianTujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui dan mendukung KPK dalam misinya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang merugikan negara dalam jumlah yang begitu besar.


1.5 Manfaat Penelitian
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar