Sabtu, 29 September 2012

Koperasi

KOPERASI

 
 
 
A.Pengertian Koperasi
        Koperasi : organisasi yang dimiliki dan dilakukan demi kepentingan bersama. Koperasi mendasari kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang memiliki asas kekeluargaan.
 
B.Arti Lambang Koperasi
        Seperti yang telah kita ketahui,bahwa koperasi memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar maupun tulisan berupa Roda gigi,Rantai,Kapas dan Padi,Timbangan,Bintang dalam perisai,Pohon beringin,Koperasi Indonesia,Warna Merah Putih.
Berikut ini adalah arti dari lambang2 tersebut :
  • Roda Gigi : Upaya kerja keras yang dilakukan secara terus menerus.
  • Rantai : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan.
  • Padi dan Kapas : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
  • Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi yg secara umum menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Kewajiban" dan "Hak".
  • Bintang dalam perisai : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  • Pohon Beringin : Merupakan simbol dari kehidupan.
  • Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,pengelola dan pemilik perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  • Warna Merah Putih : Merupakan warna yang menjadi dasar dari Bangsa Indonesia
C.Prinsip Koperasi
      Prinsip koperasi : merupakan ide-ide yang meenjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikemukakan oleh Federasi koperasi non-pemerintah internasional adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri terdapat Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 yang berisi:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
D.Jenis-jenis Koperasi
     Jenis-jenis koperasi dibagi dalam beberapa hal :
  1. Berdasarkan Fungsi Koperasi
    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi : koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir,dimana anggota juga berperan sebagai pembeli.
    - Koperasi penjualan/pemasaran : koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Dalam hal ini anggota koperasi berperan sebagai penjual.
    - Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
    - Koperasi jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  2. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja- Koperasi Primer : koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang.
    - Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    Koperasi sekunder dibagi menjadi :
        - koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
        - gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
        - induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.
  3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    -
    Koperasi produsen
     : koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa.
    - Koperasi konsumen :koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
E.Fungsi dan Peran Koperasi
     Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
F. Isu Tentang Revisi UU Koperasi
      Belum lama ini kita semua mendengar tentang adanya wacana Revisi UU koperasi untuk menggantikan UU No.25 tahun 1996,namun revisi UU koperasi ini menentang bahkan mampu merusak prinsip-prinsip dasar koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan sukarela,karena revisi UU akan membuat koperasi menjadi seperti PT dimana kepemilikannya bukan lagi menjadi milik masyarakat namun menjadi mereka yang mampu membeli saham koperasi tersebut.
     Banyak pihak yang kurang setuju mengenai UU koperasi yang akan di ganti terutama mengenai modalnya. Apabila modal koperasi di ganti dengan saham berati hanya sekelompok masyarakat saja yang mengambil ahli koprasi,dan kegiatan koperasi bukan lagi untuk mensejahterakan anggotanya namun berubah untuk kepentingan bisnis. Selain itu dengan adanya sistem saham memungkinkan adanya anggota lain yang tidak mampu untuk membeli saham hanya sebagai pekerja saja sehingga terjadi sistem upah.
     Padahal dalam pasal 45 di jelaskan bahwa pembagian hasil usaha sesuai dengan jasa usaha yang di lakukan. Maka sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan,namun jika terjadi penggantian UU koperasi maka hal ini tidak berlaku lagi karena terjadi sistem upah dimana semua anggota baik yang bekerja keras dan yang tidak akan mendapat upah yang sama,dan tentunya ini tidak lah adil bagi mereka yang bekerja keras,dan hal ini menentang prinsip koperasi yang adil dan seimbang antara hak dan kewajiban. Selain bila di ganti dengan sistem saham, berarti pihak luar yang bukan anggota dapat masuk selama memiliki modal yang besar. sehingga ada kemungkinan lama ke lamaan fungsi koperasi tergeser bukan lagi bedasarkan asas keluargaan melainkan untuk mewujudkan laba sebesar-besarnya atau kepentingan-kepentingan individu tertentu.
      Tentunya hal ini akan merusak segala tatanan sistem yang selama ini menjadi asas koperasi dan merupakan landasan koperasi. Karena koperasi bukanlah organisasi yg ditujukan untuk melakukan kegiatan bisnis,mencari laba sebesar-besarnya,melainkan kegiatan yang memiliki maksud untuk memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera,jadi seandainya revisi UU koperasi terlaksana tentunya hal ini akan semakin jauh dari terwujud,karena hanya akan menguntungkan para pemegang saham koperasi saja.
     
     

contoh pendahuluan tulisan ilmiah


Komisi Pemberantasan Korupsi

Bab I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Upaya untuk memberantas korupsi ternyata telah ada sejak orde lama dan bahkan telah berkali-kali di bentuk badan untuk memberantas korupsi. Namun upaya itu tidak berhasil atau bahkan tidak berjalan dengan efektif dan bahkan kasus korupsi semakin tumbuh subur di negara ini. Sampai terbentuklah KPK pada tahun 2003 yang di perkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kewenangan sebagai badan resmi untuk memberantas korupsi ini, KPK telah banyak memecahkan kasus korupsi.
Beberapa kasus yang menjadi pernah sorotan masyarakat yaitu kasus Gayus Tambunan mengenai mafia pajak, kasus M.Nazaruddin mengenai pengelapan dana wisma atlet, dan kasus yang baru yaitu nunun nurbaetie tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Dan mungkin kasus yang baru baru ini kita semua dengar mengenai simulasi dalam pembuatan SIM yang melibatkan POLRI. Masih banyak lagi kasus-kasus yang telah di pecahkan oleh KPK. Dan apa selanjutnya? Saat ini KPK telah mengadakan penyelidikan terhadap para anggota DPR,dan juga Badan anggaran DPR, Tentu saja dengan adanya penyelidikan KPK para anggota DPR ini merasa terganggu oleh pihak KPK, sehingga DPR mengajukan untuk merevisi kembali UU mengenai KPK. Disinilah terjadi pro kontra yang sekarang menjadi sorotan masyarakat dan partai politik lainnya. Ditambah lagi berdasarkan juru bicara KPK,Johan Budi SP,KPK yg menjadi bahan Utama dsini sama sekali tidak di undang dalam rapat pembahasan revisi UU KPK dan juga sama sekali tidak pernah dimintai pendapat mengenai revisi UU KPK ini,sehingga menimbulkan banyak hal yang janggal dari wacana revisi UU KPK ini,karena terkesan dipaksakan oleh anggota DPR. Padahal sebelum KPK menyelidiki kasus korupsi di DPR,UU KPK ini sama sekali belum pernah di permasalahkan. Sementara itu DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam pemerintahan,dimana sebagian besar dari masyarakat merasa tidak perlu adaya revisi,namun DPR seperti tidak mendengarkan keinginan masyarakat. Maka dari itu disini saya akan membahas mengenai revisi UU mengenai KPK dan dampaknya bagi masyarakat dan kehidupan kewarganegaraan.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam kaitannya dengan KPK, sebagai berikut
  1. Perlukah revisi KPK diadakan?
  2. Point-point apa sajakah yang di ajukan oleh DPR untuk di revisi?
  3. Apa sebenarnya niat DPR di balik wacana merevisi UU KPK tersebut?
  4. Apa dampak bila revisi KPK tersebut di sahkan?
  5. Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai revisi KPK dengan kinerja KPK saat ini?
  6. Dalam menangani kasus korupsi KPK dapat menyadap pembicaraan setiap orang/masyarakat,apakah hal ini merusak privasi masyarakat atau tidak?
  7. Bagaimana proses penghukuman koruptor selama ini yang mendapatkan hukuman yang ringan,jika dibanding dengan hukuman diterima oleh seorang maling??
  8. Seandainya revisi UU KPK terlaksana,bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap hal ini? 

1.3 Pembahasan masalah
Berdasarkan perumusan masalah yang telah diberikan di atas,pada bagian ini akan dibahas secara detail masalah tersebut di atas.


1.3.1 Perlukan Revisi UU KPK diadakan?

Bedasarkan masalah yang ada mengenai perlu tidaknya UU No.30 tahun 2002 di revisi atau tidak,samapai saat ini masih terus menjadi perbincangan yang sangat alot,namun berdasarkan berita-berita yang saya peroleh banyak kalangan yang menolak revisi UU KPK tersebut,pada dasarnya mereka menilai bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK sehingga KPK tidak lagi mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini banyak terjadi di parlemen,dan akan membuat KPK menjadi sederajat dengan POLRI dan lembaga penegak hukum yang lain. Tentunya hal ini tidak lah baik,karena seharusnya KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi yang kuat dan independen,sperti julukan yang dibarikan bagi KPK yaitu lembaga Super Body,jadi sudah seharusnya KPK memiliki hak penuh dalam penangan dan penyelesaian kasus korupsi yang terjadi.
 
1.3.2 Point-point apa saja yang diajukan DPR untuk di revisi?
Dalam hal ini pada umumnya DPR mengajuka 3 point mengenai UU KPK untuk direvisi, point-point tersebut adalah pertama, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan di beri batas,atau setidaknya meminta izin kepada pengadilan jika ingin melakukan penyadapan. Seperti yang kita semua ketahui bahwa,dalam menangani tindak korupsi harus cepat,karena semakin lama akan semakin sulit untuk membongkar kasus korupsi tersebut. Namun jika harus meminta izin terlebih dahulu tentunya akan memakan waktu yang cukup lama karena seperti yang kita mungkin ketahui banyak prosedur dan pertimbangan yang harus dilakukan sehingga tidak bisa dilakukan penyadapan dengan segera,dan hal ini akan memungkinkan bukti yang seharusnya bisa didapat saat itu juga menjadi bisa dihilangkan akibat emnunggu prosedur pemintaan ijin untuk melakukan penyadapan. Point ke-2 yang ingin di revisi oleh komisi III DPR adalah penghilangan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi. KPK seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam penindakan korupsi,dimulai dari penyelidikan,penangkapan,penuntutan dan lain-lain yang berhubungan dengan penindakan kasus korupsi. Seandainya kewenangan KPK ini dihilangakan tentunya akan menghambat kerja KPK dalam mengurus tindak pidana korupsi dan juga memungkinkan semua kasus yang sedang ditangani KPK akn terhenti karena KPK tidak dapat menuntut tersangka kasus korupsi dan hal ini tentunya membuat para koruptor dengan mudah meloloskan diri dari jeratan hukum karena secara otomatis penuntutan akan dilakukan oleh kejaksaan,dimana yang telah kita ketahui di kejaksaan sering kali terjadi manipulasi dimana tidak sedikit juga tersangka korupsi yang mendapat hukuman yang ringan. Point yang ke-3 adalah DPR menginginkan dibentuknya Badan Pengawas KPK. Memang anggota KPK juga merupakan manusia yang tidak bisa lepas dari kesalahan,namun badan pengawas ini tentunya akan membatasi keleluasaan KPK dalam menanganin kasus KPK karena badan ini dibentuk oleh DPR jadi bukan tidak mungkin jika ada tersangka korupsi di DPR yang akan diselidiki oleh KPK,namun KPK d awasi badan pengawas ini,bukan tidak mungkin badan pengawas ini akan memberitahukan kepada yang bersangkutan tentang penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK sehingga tersangka bisa menghilangkan semua bukti yang ada sebelum KPK memulai penyelidikan,karena penyelidikan KPK bocor ke tersangka. Tentunya hal ini akan semakin mempersulit KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi yang tentunya merugikan negara.

 
1.3.3. Apa sebenarnya niat DPR di balik wacana merevisi UU KPK tersebut?
Tentunya setelah kita melihat point-point yang ingin di revisi oleh DPR kita bertanya-tanya sebenarnya apa maksud DPR ingin merevisi UU KPK? Jika kita melihat point-point yang telah diuraikan di atas dan juga proses penangan kasus korupsi yang ada d DPR yang sedang di tangani oleh DPR tentunya ini seperti membuat DPR ingin memperlemah KPK sehingga KPK tidak lagi dapat menyelidiki kasus yang terjadi di DPR. Tentunya dari pihak DPR pun banyak yang menyangkal bahwa revisi UU KPK memperlemah KPK,namun disini DPR merupakan wakil rakyat di pemerintahan dimana dsini rakyat pun banyak yang menilai bahwa revisi UU KPK tidak diperlukan karena hanya akan membuat KPK tidak berdaya,namun DPR seakan tidak mendengarkan keinginan rakyat tersebut dan tetap mencoba untuk merevisi UU KPK tersebut.

 
1.3.4. Apa Dampaknya bila Revisi UU KPK tersebut disahkan?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya,jika seandainya revisi UU KPK disah kan maka KPK akan menjadi tidak berdaya dalam penanganan kasus korupsi,dan tentunya hal ini akan membuat banyak koruptor semakin bebas berkeliaran karena KPK sudah tidak lagi berdaya,dan negara akan semakin merugi karena semakin banyak dana negara yang dapat digunakan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan seluruh warga negara,akibat di korupsi oleh para koruptor yang bebas berkeliaran dari pengawasan KPK.

1.3.5. Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai revisi KPK dengan kinerja KPK saat ini? Sampai saat ini banyak anggota masyarakat yang menyukai hasil kerja dari KPK yang berhasil membongkar banyak kasus korupsi yang terjadi di Tanah air ini. Terbukti bahwa beberapa waktu lalu,Indonesia menjadi negara yang sangat baik dalam penanganan kasus korupsi,dan merupakan negara yang ditakuti oleh para koruptor,hal ini terbukti dengan banyaknya koruptor yang berusaha kabur keluar negeri jika sampai diketahui oleh KPK. Memang tidak sedikit juga yang merasa bahwa kinerja KPK masih kurang terutama setelah masalah yang terjadi di KPK beberapa waktu lalu terhadap kepala pimpinan KPK. Namun sampai sejauh ini KPK berdasarkan berita yang saya peroleh KPK masih merupakan lembaga yang paling di sukai oleh masyarakat karena sejalan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi dari Tanah Air Indonesia ini,sehingga bukan tidak mungkin masyarakat akan bergerak seandainya ada yang berusaha macam-macam dengan KPK dan berusaha memperlemah KPK. karena masyarakat begitu menginginkan memberantas korupsi tentunya banyak kalangan masyarakat yang menentang wacana revisi UU KPK tersebut karena revisi UU KPK tersebut hanya akan membuat KPK menjadi tidak berdaya dan membebaskan korupsi untuk terus berjalan.

1.3.6. Dalam menangani kasus korupsi KPK dapat menyadap pembicaraan setiap orang/masyarakat,apakah hal ini merusak privasi masyarakat atau tidak?
Tentunya sampai pada titik tertentu penyadapan ini merupakan pelanggaran privasi setiap individu,dimana setiap individu boleh memiliki privasi. Namun dengan adanya penyadapan ini privasi ini tidak ada. Memang banyak jalan yang dapat ditempuh untuk membongkar korupsi,namun penyadapan merupakan salah satu cara yang efektif dalam mengungkap kasus korupsi karena berasal dari sang tersangka sendiri,namun tentunya KPK harus benar-benar memperhatikan hal yang benar-benar menjadi privasi setiap individu dan tidak terlalu masuk kedalamnya. Jadi seandainya bukan untuk kepentingan pengungkapan korupsi setidaknya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tidak disalah gunakan,

Bagaimana proses penghukuman koruptor selama ini yang mendapatkan hukuman yang ringan,jika ibanding dengan hukuman diterima oleh seorang maling?
Memang KPK memiliki hak untuk melakukan penututan terhadap tersangka korupsi,namun seperti yang kita telah ketahui juga bahwa penjatuhan hukuman dilakukan oleh hakim di pengadilan,dan tidak tertutup kemungkinan bahwa terjadi manipulasi dalam pengadilan sehingga bisa saja hakim atau jaksa penuntut di pengadilan di manipulasi sehingga para koruptor diberikan hukuman ringan karena para hakim dan jaksa penuntut pun bisa di suap karena koruptor memiliki uang,hal ini justru berbdanding terbalik dengan tersangka kasus kecil yang justru diberikan hukuman yang berat hanya karena mereka tidak mampu. Tentunya hal ini juga harus menjadi perhatian bahwa hukum di Indonesia masih belum bisa adil kepada setiap tersangka dan uang masih memainkan peran penting dalam penjatuhan hukuman kepada tersangka

Seandainya revisi UU KPK terlaksana,bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap hal ini? Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa KPK merupaka lembaga penegak hukum yang disukai masyarakat karena memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi dan juga prestasi yang telah ditunjukan oleh KPK sampai sejauh ini,bukan tidak mungkin bahwa masyarakat akan bergerak jika revisi UU KPK yang melemahkan KPK sampai terlaksana.


1.4 Tujuan penelitianTujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui dan mendukung KPK dalam misinya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang merugikan negara dalam jumlah yang begitu besar.


1.5 Manfaat Penelitian